Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Isto Santos
Dari kiri: Dominikus Bano Insantuan, Yanes Mikhael Pello, Glendys Asri Aprianti Sangadji dan Diliati Agustini Openg. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Menindaklanjuti berbagai berita yang beredar di media massa elektronik, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan kepada beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm antara Maria Napa Sasi selaku Penggugat melawan Antonius A. Napa selaku Tergugat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Turut Tergugat, menghasilkan amar bahwa:

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 4.187 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03695, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 24.108 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

2. Perkara perdata di Pengadilan Tinggi Kupang terhadap Pengadilan Tingkat Banding Nomor 145/PDT/2019/PT KPG menghasilkan amar putusan bahwa:

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm tanggal 15 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut."

3. Perkara Perdata Tingkat Kasasi Nomor 2298 K/Pdt/2020 menghasilkan amar putusan bahwa: "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Antonius A. Napa."

4. Mahkamah Agung memeriksa perkara perdata dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor 879 PK/Pdt/2021 yang menghasilkan amar putusan bahwa: "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Antonius A. Napa."

Berdasarkan empat tingkatan putusan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah tunduk dan melaksanakan amar putusan untuk melakukan pembatalan sertifikat sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Maka, telah dinyatakan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 253/SK-53.MP.02.03/VIII/2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:

a. Sertifikat Hak Milik Nomor 03510/Kefa Selatan/2004, Tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 123/Kefa Selatan/2004, Tanggal 09 Juli 2004, Luas 4.187 m², atas nama Ir. Antonius A. Napa.
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 03695/Kefa Selatan/2013, Tanggal 13 Desember 2013, Surat Ukur Nomor 63/Kefa Selatan/2013, Tanggal 18 September 2013, Luas 24.108 m², atas nama Ir. Antonius A. Napa.

Sehingga kedua sertifikat hak milik tersebut sudah tidak berlaku, dan atas tanah objek sengketa tersebut dapat dikatakan bahwa tidak dilekatkan hak apapun, maka tanah tersebut dapat diajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari hasil putusan pengadilan dan pembatalan sertifikat yang telah dilaksanakan sebelumnya, Sdri. Maria Napa Sasi mengajukan Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan pada Tanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah.

Pada tanggal 11 Februari 2025, berkas tersebut telah didaftarkan dengan nomor berkas 290/2025 dan dapat dilihat proses berkasnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang akan dilaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Tanah dengan nomor surat: IP.02/1301-53.03/11/2025, Tanggal 12 Februari 2025 kepada Sdri. Maria Napa Sasi dan pihak-pihak yang terkait.

Namun, terhadap Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi terdapat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa melalui surat-surat sebagai berikut:

1. Surat Keberatan Pertama Tanggal 12 Februari 2025, perihal: Keberatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu, yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sebagai tindak lanjut dari surat keberatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyampaikan surat kepada Sdri. Maria Napa Sasi melalui Surat Nomor MP.01/139-53.03/11/2025, Tanggal 14 Februari 2025, Perihal: Pemberitahuan.

2. Surat Keberatan Kedua Tanggal 18 Februari 2025, perihal: Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah untuk atas nama Maria Napa Sasi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini sejalan dengan adanya pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah warisan yang diturunkan kepada Yoseph Napa dan bukan sebagai harta bersama antara Yoseph Napa dan Penggugat.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 serta surat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa atas Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan disarankan untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Klarifikasi secara tertulis ini ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Bano Insantuan, Plt. Kasi Survei dan Pemetaan, Diliati Agustini Openg, Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Yannes Mikhael Pello, Plt. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glendys Asri Aprianti Sangadji pada 04 Maret 2025.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network