Polda NTT Janji Tangani Kasus Illegal Logging Secara Profesional, Diduga Libatkan Anggota Polres TTU

Isto Santos
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Sebelumnya, barang bukti berupa ratusan kayu sonokeling ditemukan di lokasi penampungan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Kayu sonokeling ini sudah masuk dalam daftar moratorium sejak tahun 2022, yang melarang semua aktivitas penebangan, pengangkutan, penampungan, dan pengiriman kayu sonokeling.

Selain itu, kuat dugaan adanya keterlibatan dua anggota Polres TTU dalam kasus ini. Saat ini, penyelidikan terhadap dugaan tersebut sedang dilakukan secara mendalam untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network