Diberitakan sebelumnya, dari penuturan korban MRS dan YIS merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Pada malam kejadian, setelah selesai latihan bela diri pada Kamis (29/02/2024) sekitar pukul 00.00 WITA, YIS mengantar korban pulang dan keduanya terlibat hubungan intim yang disepakati bersama, layaknya suami istri.
Namun, peristiwa tersebut berujung pada kehamilan yang kini menjadi masalah hukum. Setelah melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif, korban meminta pertanggungjawaban dari terlapor.
Namun, bukannya bertanggung jawab, YIS malah menyarankan korban untuk menggugurkan kandungannya.
Tidak terima dengan sikap terlapor, MRS akhirnya melapor ke Polres TTU dengan nomor laporan: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 8 Februari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait