Lakmas Desak Polres TTU dan Polda NTT Tangkap Pelaku Ilegal Logging Kayu Sonokeling

*Sefnat Besie
Viktor Manbait Direktur Lakmas NTT. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, unsur menerima, menjual, membeli, mengedarkan, dan menampung kayu ilegal dengan barang bukti ratusan dolgen sonokeling dianggap telah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.

“Kami percaya Polres TTU dan Polda NTT dapat membongkar jaringan mafia ilegal logging ini. Namun, jangan hanya operator lapangan yang ditindak, melainkan juga aktor-aktor besar yang mengendalikan dari belakang,” ujar Lakmas.

Lakmas menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi komitmen Polres TTU dan Polda NTT dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan mencederai keadilan masyarakat.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network