Berdasarkan pasal-pasal tersebut, unsur menerima, menjual, membeli, mengedarkan, dan menampung kayu ilegal dengan barang bukti ratusan dolgen sonokeling dianggap telah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.
“Kami percaya Polres TTU dan Polda NTT dapat membongkar jaringan mafia ilegal logging ini. Namun, jangan hanya operator lapangan yang ditindak, melainkan juga aktor-aktor besar yang mengendalikan dari belakang,” ujar Lakmas.
Lakmas menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi komitmen Polres TTU dan Polda NTT dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan mencederai keadilan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait