Kadis Peternakan Klarifikasi Tudingan Penyalahgunaan Kuota Ternak Sapi di Kabupaten TTU

Isto Santos
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Trimeldus Tonbesi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ia menjelaskan, katakanlah ada perusahaan yang mengajukan permohonan 1000 ekor maka Bupati yang akan menentukan apakah perusahaan tersebut akan mendapat 1000, 500 atau 250 ekor.

"Itu semua tergantung dari pertimbangan Bupati dan tentunya juga akan dipertimbangkan jumlah kuota yang ada di Kabupaten TTU," tuturnya.

Misalkan, katanya, sekarang tahun 2025 ini kuota kita ada 7.680 ekor sapi sementara itu ada 18 perusahaan yang memasukkan permohonan dengan jumlah permintaan mencapai 21.950 ekor.

"Dengan permintaan yang banyak ini tentunya Bupati tidak akan memenuhi semua permintaan tapi yang pasti akan disesuaikan dengan jumlah kuota yang ada," katanya lebih lanjut.

Ia menambahkan terkait pengusaha WK yang mengungkapkan bahwa 50 ekor sapi bisa diambil sampel darah sampai 500 sampel artinya 1 ekor sapi bisa diambil 10 sampel, itu tidak benar.

"Yang benar 1 ekor sapi hanya 1 sampel. Nah seandainya WK mengatakan bahwa ada seperti itu silahkan dibuktikan WK, harus ditunjukkan buktinya," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network