Ia mengatakan,dari 9.000 ekor itu memang WK hanya mendapat 800 ekor sedangkan yang lainnya tersebar pada pengusaha-pengusaha TTU lainnya dan pengusaha dari Kupang.
Kuota itu memang dibagi kepada semua pengusaha yang memasukkan permohonannya. Permohonan ditujukan kepada Bupati TTU, kemudian Bupati memberi disposisi dan dalam disposisi itu telah dituliskan setiap perusahaan dapat berapa ekor.
"Selanjutnya kami di Dinas hanya menindak lanjuti untuk menyiapkan surat rekomendasi yang akan ditanda tangani oleh Bupati dan melakukan pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Jadi, katanya, terkait informasi bahwa Dinas Peternakan Kabupaten TTU menjual kuota ternak sapi ke wilayah lain itu tidak benar karena semua surat permohonan yang masuk itu resmi dan ditujukan kepada Bupati.
"Di Kantor Bupati ada dokumennya. Jadi sekali lagi informasi bahwa kita menjual lagi kuota yang ada itu tidak benar. Perlu kita ketahui bersama bahwa surat permohonan yang masuk itu ditujukan kepada Bupati dan di sana Bupati telah menentukan perolehan kuota dari masing-masing perusahaan," lanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait