Tidak terima dengan sikap terlapor, MRS akhirnya melapor ke Polres TTU dengan nomor laporan: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 8 Februari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, korban dan terlapor adalah pasangan kekasih yang belum menikah. Pada malam kejadian, setelah korban selesai dari tempat latihan bela diri sekitar pukul 00.00 WITA, YIS mengantar MRS kembali ke rumahnya dan keduanya melakukan hubungan intim seperti suami istri.
MRS pun setuju atas ajakan tersebut. Namun, peristiwa tersebut berujung pada kehamilan yang kini menjadi persoalan hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait