Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian

Sefnat Besie, Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: MPI


JAKARTA, iNewsTTU.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini, yang telah ditandatangani pada 30 Januari 2025, bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan nasional.

Perpres ini menjelaskan aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi hingga pengaturan izin impor pupuk jika stok dalam negeri tidak mencukupi. “Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” ujar Perpres tersebut.

Aturan ini juga menetapkan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi harus memastikan bahwa pupuk yang disalurkan tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Penetapan pupuk bersubsidi juga meliputi sasaran penerima, jenis komoditas, jumlah dan mutu pupuk, serta harga pokok penjualan dan harga eceran tertinggi.

Salah satu pembaruan dalam Perpres ini adalah bahwa pupuk bersubsidi tidak hanya diperuntukkan bagi sektor pertanian, tetapi juga untuk pembudidaya ikan. Hal ini disesuaikan dengan usulan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Jenis pupuk bersubsidi yang diatur dalam Perpres ini meliputi urea, NPK, pupuk organik, SP 36, dan ZA. Namun, perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Perpres juga mengatur pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri jika BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah, yang kemudian akan disalurkan melalui Gapoktan, Pokdakan, pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
Aturan Penerima Pupuk Bersubsidi

Perpres ini juga mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri secara terpisah. Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi sehingga dapat mendukung pencapaian ketahanan pangan nasional serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada para petani dan pembudidaya ikan di Indonesia.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network