Gugatan Sengketa Pilkada TTS Gugur di MK, Paket BUMY Segera Dilantik

Eman Suni
Francisco Bernando Bessi, Kuasa hukum paket BUMY, Rabu(05/02/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diajukan oleh Paket Tahun-Tallo. Gugatan tersebut dinyatakan gugur karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Paket BUMY, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihaknya diterima oleh MK, sehingga permohonan sengketa otomatis tidak dapat dilanjutkan.

"Permohonan yang diajukan telah lewat waktu, sehingga eksepsi kami diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan ini, Bapak Buce Lioe dan Bapak Army Konay dari Paket BUMY siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS," ujar Fransisco Bessi kepada media pada Rabu (05/02/2025).

Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada adalah tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan. Namun, permohonan yang diajukan oleh Paket Tahun-Tallo dinyatakan terlambat karena melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Akibatnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Paket BUMY, yang terdiri dari Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay, sehingga permohonan sengketa dari penggugat dinyatakan gugur.

“Keputusan ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat TTS. Dengan adanya kepastian hukum, kita bisa segera melangkah ke tahap berikutnya untuk membangun daerah ini,” tambah Fransisco Bessi.

Paket BUMY Bersiap Jalankan Amanah Rakyat

Dengan tidak adanya hambatan hukum, Buce Lioe dan Army Konay kini hanya tinggal menunggu pelantikan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS. Putusan MK ini menutup babak sengketa Pilkada dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum memiliki batas waktu yang harus dipatuhi. Dengan gugurnya gugatan ini, masyarakat TTS kini dapat menatap masa depan daerahnya dengan kepemimpinan baru yang segera akan bekerja untuk mereka.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network