KUPANG, iNewsTTTU.id - Seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh tindakan DRD.
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, DRD diduga terlibat dalam kegiatan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis jual beli Bawang Merah dan Bawang Putih yang didatangkan dari Surabaya.
Modus operandi yang dilakukan oleh DRD melibatkan pengelolaan uang dan barang yang diduga tidak sesuai kesepakatan dengan pihak korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait