Oknum Polresta Kupang Kota Ditangkap Terkait Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp400 Juta

Isto Santos
Ilustrasi Polri (Foto: iNews.id).

KUPANG, iNewsTTTU.id - Seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh tindakan DRD.

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, DRD diduga terlibat dalam kegiatan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis jual beli Bawang Merah dan Bawang Putih yang didatangkan dari Surabaya.

Modus operandi yang dilakukan oleh DRD melibatkan pengelolaan uang dan barang yang diduga tidak sesuai kesepakatan dengan pihak korban.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network