KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menanggapi tudingan bahwa pasal yang diterapkan dalam kasus kematian Yanuarius Bano dinilai keliru oleh kuasa hukum korban dan tersangka.
Dalam tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/01/2025), Iptu Silaban menjelaskan bahwa pihaknya yakin pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
“Sejauh ini sangkaan pasal yang kami terapkan, menurut hemat kami sudah sesuai, dan kita menunggu petunjuk dari kejaksaan karena berkas masih di kejaksaan,” ujarnya.
Kasus kematian Yanuarius Bano, yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di acara pernikahan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, menuai perdebatan serius.
Penyidik Polres TTU telah menetapkan Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap tersangka tunggal, Yohanes Pakael.
Namun, kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, SH., MH, bersama kuasa hukum Yohanes Pakael, Mario Kebo, SH, mengkritik penerapan pasal tersebut.
Tulasi menilai bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang, yang menurutnya seharusnya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Proses penyidikan yang lamban dan hanya menetapkan satu tersangka sangat ironis, mengingat hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang," ungkap Tulasi pada Selasa (21/01/2025).
Tulasi juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Kefamenananu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang cukup signifikan pada tubuh korban, yang memperkuat dugaan adanya lebih dari satu pelaku.
Hal ini semakin mempertegas klaim bahwa pasal yang diterapkan seharusnya adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak kuasa hukum tersangka, Mario Kebo, juga mengkritik penetapan Yohanes Pakael sebagai tersangka tunggal. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya yang hanya seorang tamu dalam acara pernikahan tersebut dapat terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan kematian, apalagi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yohanes Pakael.
“Klien kami adalah tamu dalam acara pernikahan tersebut, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Ini sangat tidak masuk akal jika dia menjadi satu-satunya tersangka,” jelas Kebo.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara telah berada di kejaksaan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat kontroversi yang berkembang terkait penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan hasil otopsi dan kondisi korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait