Tidak Melanggar UU Keimigrasian, Tapi Tetap Diselidiki
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA dengan sponsor penyatuan keluarga diperbolehkan bekerja, asalkan pekerjaannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam hal ini, MMF tidak melanggar aturan keimigrasian.
Namun, pihak Imigrasi Denpasar tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah pekerjaan MMF hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya atau ada usaha dengan skala besar yang dijalankan.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait skala pekerjaan yang dilakukan oleh WNA tersebut. Apabila terbukti melebihi ketentuan izin tinggalnya, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ridha Sah Putra.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat isu ketenagakerjaan oleh WNA di Indonesia sering kali menimbulkan sensitivitas di masyarakat. Imigrasi Denpasar berkomitmen memastikan bahwa semua WNA mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Bali.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait