Tulasi juga mengkritik penerapan Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 yang dikenakan kepada Yohanes Pakael, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Menurutnya, pasal yang tepat seharusnya adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mengingat kejadian yang terjadi di acara pernikahan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU pada 23 Oktober 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari tersangka Yohanes Pakael, Mario Kebo, SH, juga mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan penetapan kliennya sebagai tersangka tunggal.
Kebo mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tamu seperti kliennya dapat melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian, sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yohanes Pakael.
"Klien kami adalah tamu dalam acara pernikahan tersebut, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Ini sangat tidak masuk akal jika dia menjadi satu-satunya tersangka," jelas Kebo.
Menurut Kebo, pihak Polres TTU seharusnya memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Jika tidak, ia khawatir ada konspirasi yang mengarah pada pembiaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Jika Polres TTU hanya menetapkan satu tersangka, saya khawatir ini akan menciptakan ketidakadilan bagi klien kami, dan bahkan bisa saja mengarah pada pembebasan klien saya karena keliru dalam penanganan kasus ini," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait