Proses Hukum yang Janggal
Valerianus Obe, yang seharusnya hanya menjadi saksi, secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Petrus Anapah, ayah Erick. Padahal, kesaksian saksi mata menyatakan tidak ada kontak fisik antara Valerianus dan Petrus. Ironisnya, laporan intimidasi yang diajukan oleh Erniyani ke Propam Polres TTU justru tidak diterima dengan alasan teknis.
Lakmas CW NTT: Ada Penyalahgunaan Wewenang!
Direktur Lakmas CW NTT, Victor Emanuel Manbait, menuding adanya permainan kekuasaan dalam kasus ini. “Kami melihat ada intervensi dari anggota Polres TTU yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut Victor, laporan Petrus Anapah terkesan dipaksakan tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka terhadap Valerianus diduga sarat rekayasa, sementara intimidasi yang dialami Valerianus dan istrinya diabaikan.
Desakan Tegas Lakmas CW NTT
Lakmas CW NTT menuntut:
1. Pemeriksaan Independen terhadap Erick Anapah dan Ricky Tilman atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
2. Rekonstruksi Ulang kasus secara transparan dan sesuai SOP.
3. Tindakan Tegas Propam atas laporan Erniyani Maria Nahak terkait intimidasi yang dialaminya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini tidak ditangani dengan benar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan runtuh,” tegas Victor.
Saksi Mata Berbicara
Kesaksian dari Oby Saunoah, Ido Naimuni, dan Jefri Tfaentem menguatkan dugaan bahwa laporan penganiayaan terhadap Petrus Anapah tidak berdasar. “Tidak ada perkelahian. Justru Valerianus yang menjadi korban provokasi dan perlakuan kasar,” ungkap salah satu saksi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait