KUPANG,iNewsTTU.id- Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan PFKS alias Kung sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Kung, yang sebelumnya berprofesi sebagai guru seni di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang, dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan seksual.
Kung dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status Kung sebagai guru saat kejadian berlangsung.
Dalam pemeriksaan, Kung mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2023 telah menggunakan cairan poppers yang dibeli secara ilegal dan tanpa resep melalui platform online di Yogyakarta. Cairan tersebut digunakan untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta murid di sanggar tari yang dikelolanya.
“Saya beli di Yogyakarta secara online dan tanpa resep,” ujar Kung di Polda NTT, Senin (6/1/2025). Ia juga mengakui telah merekam aksi pencabulannya dengan korban pada Agustus 2024 lalu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait