Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rudy Rihi
Kung pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur diamankan Polisi. Foto : Ist

Kung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, keluarga korban, dan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

“Saya minta maaf kepada seluruh pihak yang terganggu dengan perbuatan saya, baik keluarga, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berjanji akan berusaha untuk berubah ke arah kehidupan yang lebih baik setelah menjalani proses hukum ini.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ini karena Kung sebagai tersangka merupakan seorang guru saat kejadian ini,” tandasnya.

Polda NTT juga membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan jika pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network