Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa konsumsi miras berlebihan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kriminalitas di wilayah TTU, seperti KDRT dan kecelakaan lalu lintas yang sering berujung pada korban jiwa.
Oleh karena itu, katanya, pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa kebersamaan dan komitmen bersama untuk memerangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang di Kabupaten TTU.
“Dengan melibatkan semua pihak dalam proses pemusnahan ini, kami ingin menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesadaran bahwa peredaran miras dan obat keras ilegal harus segera dihentikan demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan kondusif,” tambahnya.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melakukan pemusnahan miras dan obat keras ilegal. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait