KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan pemusnahan barang bukti berjumlah 111 dari 34 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, mulai pukul 09.00 hingga 10.15 Wita.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kejari TTU, Firman Setiawan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta sejumlah pegawai Kejari TTU.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, A.A. Gde Agung Jiwandana, perwakilan Kodim 16/18 TTU, perwakilan Polres TTU, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.
"Bertempat di halaman Kantor Kejari TTU, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kejari TTU, Firman Setiawan melalui Plt. Kasi PAPBB KN TTU, S. Hendrik Tiip.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memotong menggunakan mesin pemotong besi barang bukti yang telah dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang hasil tindak pidana, seperti senjata tajam, pakaian, kayu, barang elektronik, hingga minuman keras dan senjata api rakitan.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa, pisau yang masih terdapat bercak darah, kunci ring, kayu, celana dan baju berbagai warna serta motif, yang berasal dari pelaku tindak pidana serta senjata api rakitan, peluru, dan berbagai alat yang digunakan dalam pelanggaran hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait