SIKKA, iNewsTTU.id--Kasus dugaan praktik money politik di Pilkada Kabupaten Sikka, NTT semakin memanas setelah viralnya foto dan video penyerahan uang senilai Rp15 juta yang diduga berasal dari salah satu paket calon peserta Pilkada Sikka, kepada pengurus keagamaan.
Sebagai respons terhadap kejadian ini, warga Sikka, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, yang akrab disapa Ifan, mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sikka pada Selasa, 26 November 2024, dan kemudian melengkapi dokumen pada Jumat, 29 November 2024.
Ifan mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas dan tidak bertele-tele dalam menyikapi laporan tersebut.
Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.
Ia menekankan bahwa Bawaslu harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan tidak "lembek" dalam menghadapi dugaan pelanggaran seperti ini.
"Diharapkan Bawaslu segera bekerja dengan cepat dan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka aturan harus segera ditegakkan," ujar Ifan, yang juga khawatir bahwa jika kejadian ini tidak ditanggapi dengan serius, demokrasi di Kabupaten Sikka akan semakin tergerus dalam lima tahun ke depan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya.
Ia memastikan bahwa Bawaslu akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan menegakkan aturan yang berlaku.
"Kami sudah terima laporan dan akan tindaklanjuti laporan ini. Aturan akan ditegakkan," tegas Florita.
Kasus ini menambah ketegangan dalam kontestasi Pilkada Sikka, dan jika terbukti benar, dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait