KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Polres TTU, melakukan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) di 24 kecamatan di wilayah TTU.
Kegiatan ini dilakukan pada Minggu (24/11/2024) untuk menyongsong masa tenang jelang hari pencoblosan pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024).
Penurunan APK ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kampanye bagi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati TTU telah resmi berakhir pada 23 November 2024, bersamaan dengan selesainya debat publik terakhir yang diselenggarakan oleh KPU TTU.
"Hari ini KPU Kabupaten TTU bersama jajaran, Bawaslu bersama jajarannya, Polisi Pamong Praja, dan teman-teman Kepolisian melakukan penertiban dan penurunan APK di 24 Kecamatan," ujar Ketua KPU TTU, Petrus Uskono.
Pada Pilkada TTU 2024, terdapat empat pasangan calon yang akan memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati. Mereka adalah:
Paket nomor urut 1: Drs. Juandi David dan Ronivon Natalino Bunga.
Partai pengusul: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Nomor urut 2: Kristiana Muki, S.Pd, M.Si dan Kornelis Naifatin, S.Ip.
Partai pengusul: Partai Nasdem dan Partai Perindo.
Nomor urut 3: Fransiscus Xaverius Dwijanto Tantry Senak dan Yohanes Gabriel Amsikan, S.Fil, M.Hum.
Partai pengusul: Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerindra.
Nomor urut 4: Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip, MA dan Kamillus Elu, SH.
Partai pengusul: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait