Anak pelaku diduga melakukan tindak pidana "Percabulan Anak di Bawah Umur", sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berusia 7 tahun, diketahui mendapat perlakukan tidak senonoh dari anak pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023.
Kejadian itu terjadi di ruang tamu, anak pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait