KUPANG, iNewsTTU.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan anak pelaku tindak pidana percabulan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu, 20 November 2024.
Anak pelaku yang berinisial JAT (14) dibawa oleh penyidik Aipda Ernalia Manuhutu setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT.
“Setiap tersangka termasuk anak pelaku yang akan kami tahap 2, sebelumnya kami bawa ke Biddokkes untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Kamis (21/11/2024).
Anak pelaku, yang didampingi oleh ibu kandungnya, pihak dari Balai Pemasyarakatan Kupang, dan penasihat hukum, telah dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara yang diserahkan sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah berkas perkara P21, selanjutnya kami tahap 2 anak pelaku dan barang bukti untuk segera mendapat kepastian dan keadilan hukum melalui proses persidangan di pengadilan," katanya.
Anak pelaku diduga melakukan tindak pidana "Percabulan Anak di Bawah Umur", sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Anak pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berusia 7 tahun, diketahui mendapat perlakukan tidak senonoh dari anak pelaku sebanyak 2 kali di tahun 2023.
Kejadian itu terjadi di ruang tamu, anak pelaku membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin dan menggosok-gosok pada tubuh bagian belakang korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait