Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Maria Bete di Oekopa

Isto Santos
Satreskrim Polres TTU gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Maria Bete di Oekopa. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Hadir dalam kegiatan rekonstruksi ini antara lain Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Kapolsek Biboki Selatan, Iptu I Made Seri, serta beberapa anggota lainnya dari Polres TTU.

Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Santy Efraim serta kuasa hukum dari kedua tersangka, Adelci J. A. Teiseran, dan pendamping rehabilitasi sosial untuk saksi anak, Ariston Wawo.

Rekonstruksi ini menghadirkan dua tersangka, yaitu Yuliana Balok (62) dan Maria Alfonsa Bona (52), yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi juga dihadirkan, termasuk Emalius Snoe, suami korban, Videlis Ola, menantu korban, serta Veri Ola, cucu korban.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/VII/2024/SPKT/Polres TTU  Polda NTT, yang tercatat pada 13 Juli 2024.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network