Hadir dalam kegiatan rekonstruksi ini antara lain Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Kapolsek Biboki Selatan, Iptu I Made Seri, serta beberapa anggota lainnya dari Polres TTU.
Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Santy Efraim serta kuasa hukum dari kedua tersangka, Adelci J. A. Teiseran, dan pendamping rehabilitasi sosial untuk saksi anak, Ariston Wawo.
Rekonstruksi ini menghadirkan dua tersangka, yaitu Yuliana Balok (62) dan Maria Alfonsa Bona (52), yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi juga dihadirkan, termasuk Emalius Snoe, suami korban, Videlis Ola, menantu korban, serta Veri Ola, cucu korban.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/VII/2024/SPKT/Polres TTU Polda NTT, yang tercatat pada 13 Juli 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait