KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Maria Bete (59) di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah pada Rabu (20/11/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini digelar pada hari Rabu, 20 November 2024, pukul 11.50 WITA, bertempat di Kampung Faotaksina, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah.
"Giat rekonstruksi dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres TTU untuk memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan Maria Bete yang bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka dan mengetahui kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait