Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Curanmor dan 20 Adegan Ditampilkan, Konsulat Timor Leste Hadir

Isto Santos
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ipda Markus Wilco Mitang, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian sebagai fakta perbuatan pelaku.

"Terdapat 20 adegan dalam rekonstruksi terkait kasus pencurian sepeda motor ini, yang membantu mengungkap jalannya peristiwa sesuai dengan keterangan tersangka," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini mengacu pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang menyangkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana tersangka Alexander da Costa, bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan, melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban.


Satreskrim Polres TTU menerima perwakilan Konsulat Timor Leste dalam kasus curanmor. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.


Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network