Ipda Markus Wilco Mitang, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian sebagai fakta perbuatan pelaku.
"Terdapat 20 adegan dalam rekonstruksi terkait kasus pencurian sepeda motor ini, yang membantu mengungkap jalannya peristiwa sesuai dengan keterangan tersangka," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini mengacu pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang menyangkut tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana tersangka Alexander da Costa, bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan, melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban.
Satreskrim Polres TTU menerima perwakilan Konsulat Timor Leste dalam kasus curanmor. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait