KUPANG,iNewsTTU.id-- Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Kupang. Kedua tersangka, JM (22) dan RG (18), ditangkap di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada operasi yang digelar baru-baru ini.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua kompresor, satu alat cuci mobil, dan satu buah gurinda. Semua barang tersebut diduga hasil kejahatan kedua tersangka yang telah menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan berkeliling Kota Kupang untuk memantau kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Jika menemukan kendaraan dengan kunci masih tercantol, tersangka langsung mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten TTS. Saat ini, mereka telah kami amankan di sel tahanan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar AKP Marselus Yugo Amboro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4E juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa serta mendorong masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menjaga harta benda mereka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait