Perusahaan Tanpa Izin Terlibat dalam Penambangan Mangan Ilegal di Kali Tilong

Eman Suni
Warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu melakukan penggalian batu Mangan, Senin (11/11/2024). Foto: Eman Suni/Inews Tv

Penambangan Ilegal dan Risiko Lingkungan

Aktivitas penambangan mangan yang dilakukan warga tanpa izin resmi memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum. Penggalian manual yang dilakukan di sepanjang aliran sungai Kali Tilong berisiko mengakibatkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, dan pencemaran air. Tanpa pengawasan dan perencanaan yang memadai, penambangan liar ini berpotensi merusak lingkungan setempat secara permanen.

Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Selain melakukan penertiban, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan penambangan secara legal agar tidak terjerat masalah hukum. Langkah ini juga diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya mineral oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti perusahaan tanpa izin resmi.

Kasus penambangan mangan ilegal di Kali Tilong ini menjadi cerminan dari masalah yang lebih luas terkait pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan potensi mineral yang melimpah, dibutuhkan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik agar aktivitas tambang dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network