Perusahaan Tanpa Izin Terlibat dalam Penambangan Mangan Ilegal di Kali Tilong

Eman Suni
Warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu melakukan penggalian batu Mangan, Senin (11/11/2024). Foto: Eman Suni/Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Aktivitas penambangan batu mangan secara ilegal di Kali Tilong, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, terus berlangsung meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Warga setempat melakukan penggalian secara manual dengan alat seadanya, menjelajahi sepanjang aliran sungai untuk mencari batu mangan yang kemudian dijual kepada sejumlah perusahaan.

Rehabeam Batmalo, salah seorang warga yang ditemui di lokasi penambangan, mengungkapkan bahwa hasil tambang batu mangan sebelumnya dijual ke perusahaan milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama "Ko Tae". Namun, sejak terjadinya insiden penangkapan oleh polisi pamong praja setempat, Rehabeam dan warga lainnya memilih berhenti menjual ke perusahaan tersebut karena diketahui tidak memiliki izin resmi dalam bidang pertambangan.

"Dulu kami biasa menjual ke Ko Tae, tapi suatu hari saat kami sedang mengantar ke gudang, kami ditangkap oleh polisi pamong praja. Ko Tae menyuruh kami mengurus sendiri masalah tersebut dan tidak membantu. Dari situ, saya baru tahu bahwa perusahaan Ko Tae tidak memiliki surat izin resmi," ujar Rehabeam.

Meski menghindari transaksi dengan perusahaan tanpa izin, warga tetap melakukan penambangan manual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Rata-rata, setiap penambang bisa mengumpulkan sekitar 3-4 karung batu mangan per hari, dengan berat sekitar 50 kilogram per karung. Batu mangan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1.200 per kilogram, sehingga penghasilan harian mereka berkisar antara 100 hingga 200 kilogram atau senilai Rp120.000 hingga Rp240.000.

"Kami bisa menghasilkan 100 hingga 200 kilogram batu mangan per hari. Dengan harga jual sekitar Rp1.200 per kilogram, hasil penjualan ini cukup membantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambah Rehabeam.

Selain menjual kepada perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi, Rehabeam mengaku telah mengurus izin dari pemerintah desa setempat untuk melakukan aktivitas penambangan ini. Namun, izin dari desa tidak cukup untuk melegalkan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat terkait eksploitasi sumber daya mineral.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network