KUPANG,iNewsTTU.id-- Aktivitas penambangan batu mangan secara ilegal di Kali Tilong, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, terus berlangsung meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Warga setempat melakukan penggalian secara manual dengan alat seadanya, menjelajahi sepanjang aliran sungai untuk mencari batu mangan yang kemudian dijual kepada sejumlah perusahaan.
Rehabeam Batmalo, salah seorang warga yang ditemui di lokasi penambangan, mengungkapkan bahwa hasil tambang batu mangan sebelumnya dijual ke perusahaan milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama "Ko Tae". Namun, sejak terjadinya insiden penangkapan oleh polisi pamong praja setempat, Rehabeam dan warga lainnya memilih berhenti menjual ke perusahaan tersebut karena diketahui tidak memiliki izin resmi dalam bidang pertambangan.
"Dulu kami biasa menjual ke Ko Tae, tapi suatu hari saat kami sedang mengantar ke gudang, kami ditangkap oleh polisi pamong praja. Ko Tae menyuruh kami mengurus sendiri masalah tersebut dan tidak membantu. Dari situ, saya baru tahu bahwa perusahaan Ko Tae tidak memiliki surat izin resmi," ujar Rehabeam.
Meski menghindari transaksi dengan perusahaan tanpa izin, warga tetap melakukan penambangan manual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Rata-rata, setiap penambang bisa mengumpulkan sekitar 3-4 karung batu mangan per hari, dengan berat sekitar 50 kilogram per karung. Batu mangan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1.200 per kilogram, sehingga penghasilan harian mereka berkisar antara 100 hingga 200 kilogram atau senilai Rp120.000 hingga Rp240.000.
"Kami bisa menghasilkan 100 hingga 200 kilogram batu mangan per hari. Dengan harga jual sekitar Rp1.200 per kilogram, hasil penjualan ini cukup membantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambah Rehabeam.
Selain menjual kepada perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi, Rehabeam mengaku telah mengurus izin dari pemerintah desa setempat untuk melakukan aktivitas penambangan ini. Namun, izin dari desa tidak cukup untuk melegalkan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat terkait eksploitasi sumber daya mineral.
Penambangan Ilegal dan Risiko Lingkungan
Aktivitas penambangan mangan yang dilakukan warga tanpa izin resmi memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum. Penggalian manual yang dilakukan di sepanjang aliran sungai Kali Tilong berisiko mengakibatkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, dan pencemaran air. Tanpa pengawasan dan perencanaan yang memadai, penambangan liar ini berpotensi merusak lingkungan setempat secara permanen.
Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Selain melakukan penertiban, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan penambangan secara legal agar tidak terjerat masalah hukum. Langkah ini juga diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya mineral oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti perusahaan tanpa izin resmi.
Kasus penambangan mangan ilegal di Kali Tilong ini menjadi cerminan dari masalah yang lebih luas terkait pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan potensi mineral yang melimpah, dibutuhkan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik agar aktivitas tambang dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait