SUMBA,iNewsTTU.id-Pemenuhan Hak Anak di sekolah memerlukan kesepahaman dan komitmen dari seluruh warga sekolah dan tenaga kependidikan. Dengan cara pandang yang menghargai hak anak, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Keterlibatan seluruh elemen sekolah, adalah kunci untuk mewujudkan budaya yang mendukung pemenuhan hak anak. Dengan pendekatan empati dan interaksi yang ramah, guru dapat menjadi pelindung dan teman bagi siswa, sementara anak-anak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka dan berpartisipasi aktif dalam keputusan yang mempengaruhi hidup mereka di sekolah.
Dengan membangun komunikasi yang baik, sekolah dapat menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik. Langkah-langkah ini tidak hanya memperkuat pelaksanaan Sekolah Ramah Anak, tetapi juga berkontribusi pada upaya menjadikan Sumba Tengah sebagai Kabupaten Ramah Anak, menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ir. Umbu Saga Kuralena, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Sumba Tengah, saat membuka kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah Non Pemerintah Media dan Dunia Usaha Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2024 : terkait Sekolah Ramah Anak, pada Jumat, (8/11/2024).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Tengah, Magdalena Kalli dan Yanti B. L. Salatta selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekolah, baik pendidik maupun tenaga-non kependidikan, agar dapat memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak dari tindakan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah di lingkungan pendidikan. Dengan harapan dapat membantu anak mengembangkan minat, bakat, serta kemampuan mereka, sambil membangun sikap tanggung jawab, toleransi, saling menghormati, dan kerja sama. Dengan menekankan pentingnya perubahan pendekatan pendidik menjadi pembimbing dan sahabat bagi anak, serta memberi teladan perilaku positif sehari-hari.
Selain itu, kegiatan ini memastikan keterlibatan penuh satuan pendidikan dalam melindungi anak, serta mendorong partisipasi aktif orang tua dan anak untuk memenuhi komponen Sekolah Ramah Anak (SRA), sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang ramah anak dan melanjutkan kebijakan Pemenuhan Hak Anak dengan pendampingan dari Dinas Sosial P3A dan organisasi non pemerintah terkait.
Konsep Sekolah Ramah Anak mendorong pembelajaran yang inklusif dan partisipatif. Artinya, semua siswa, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya, diberi kesempatan yang sama untuk terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Metode pengajaran yang diterapkan juga interaktif dan menyenangkan, sehingga menciptakan suasana belajar yang mendorong keterlibatan siswa.
Sekolah juga berperan penting dalam memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada siswa dengan menyediakan layanan konseling dan menciptakan suasana sekolah yang penuh penghargaan antara siswa dan guru.
Demikian paparan materi pertama dari Magdalena Kalli, Kadis PPO Kabupaten Sumba Tengah, dengan menjelaskan terkait prinsip-prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA).
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang secara aktif dan terencana berupaya menjamin serta memenuhi hak-hak anak di semua aspek kehidupan, dengan prinsip utama non-diskriminasi, pemenuhan hak hidup, dan penghargaan terhadap martabat anak. Ini mengacu pada perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam upaya mendukung terwujudnya SRA, sekolah harus berperan melayani kebutuhan anak didik, khususnya yang terpinggirkan, memerhatikan kesehatan, gizi, dan mendorong kebiasaan hidup sehat, serta berfungsi sebagai motivator, fasilitator, dan sahabat bagi siswa. SRA menuntut sekolah untuk menjadi media pembelajaran yang menyenangkan bagi anak, di mana proses belajar berbaur dengan bermain yang memberikan pengalaman hidup nyata.
Standar penilaian memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi, memberikan bimbingan bagi yang memerlukan, serta melibatkan siswa dalam evaluasi kinerja guru tanpa mempermalukan mereka. Keseluruhan standar ini mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang ramah, aman, dan kondusif bagi pertumbuhan anak secara holistik.
" Anak diharapkan dapat memahami mekanisme pengaduan dan pencegahan kasus kekerasan, serta mengembangkan sikap peduli terhadap lingkungan. Dalam hal pendidikan, anak-anak diajak untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan, partisipasi dalam kegiatan sekolah, dan membiasakan diri dengan proses diskusi dan komunikasi yang baik," ujar Yanti Salatta selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Provinsi NTT.
Turut hadir sebagai peserta pada kegiatan tersebut 60 orang yang terdiri dari : perwakilan tenaga pendidik/pengajar dalam hal ini; Kepala Sekola/Wakil Kepala Sekolah, Guru/Pendidik/Pengajar dan tenaga non kependidikan; Administrasi, Perpustakaan, penjaga/satpam, tim Pas di luar Guru/KPA Desa, pengurus Kantin Sekolah, perwakilan orang tua murid/komite Sekolah Dasar Negeri Waihibur dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Matawoga, sebagai Sekolah yang berada di Desa dampingan Calon Desa Ramah Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak bersama organisasi non Pemerntahan Peduli anak : YWKW Mitra Save the Children dan DinsosP3AKabupaten Sumba Tengah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait