Polres TTU Sita 1383 Obat Keras dan Kosmetik Ilegal untuk Tekan Angka Kejahatan Jelang Pilkada 2024

Isto Santos
Satresnarkoba Polres TTU sedang melakukan pengecekan terhadap barang-barang ilegal dan kadaluarsa di Noemuti. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Menjelang Pilkada 2024, Polres Timor Tengah Utara (TTU) meningkatkan kegiatan rutin penegakan hukum terkait penjualan barang ilegal pada Rabu, (30/10/2024).

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Markus Tameno, memimpin operasi di Pasar Mingguan Noemuti dan sepanjang Jalan Trans Timor, Kecamatan Noemuti.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 1.383 tablet obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal oleh warga setempat. Rincian obat yang disita meliputi:

1. Mefenamic Acid 500 mg GKL 404A1: 326 tablet
2. Mefenamic Acid 500 mg GKL 804A1: 2 tablet
3. Amoxicillin Trhydrate 500 mg: 677 tablet
4. Ibuprofen 400 mg: 184 tablet
5. Antalgin 500 mg: 66 tablet
6. Dexamethasone: 22 tablet
7. Peroxicam 20 mg: 43 tablet
8. Peroxicam 10 mg: 14 tablet
9. Cotrimoxazole 400 mg: 47 tablet
10. Griseofulvin 125 mg: 2 tablet.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network