Iptu Markus menyatakan bahwa semua obat ini disita karena tidak memiliki izin jual yang sesuai. "Kami akan memanggil pihak yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan," ungkap Iptu Markus, Kamis (31/10/2024).
Selain obat keras, tim juga mengamankan 7 buah kosmetik ilegal jenis collagen plus vitamin E. Semua barang bukti dan pemiliknya telah didata dan diamankan di Polres TTU.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol, serta untuk menciptakan rasa aman di masyarakat menjelang pilkada.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres TTU," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait