RDP Komisi III Terkait Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Tunjuk Pejabat Berkompeten untuk Sidang Banding

Rudy Rihi
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga. Foto : Ist

Dalam sidang RDP, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang SiitPolonga, menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT.

Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network