Adapun Fakta-fakta yang memberatkan dalam Sidang Kode Etik Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. Beberapa di antaranya:
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar
Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Keputusan PTDH, Ipda Rudy Soik tidak lagi layak Jadi Anggota Polri, Keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudi Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait