KUPANG,iNewsTTU.id– Ipda Rudi Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin. Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat (17/10/2024).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait