OJK memastikan bahwa pembentukan kelompok usaha bank tidak akan mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan kelompok usaha bank (KUB) adalah untuk memperkuat permodalan bank-bank daerah.
Dengan adanya kelompok usaha bank, diharapkan dapat meningkatkan daya saing bank-bank daerah dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait