Tidak Terima Dipecat, Ipda Rudy Soik akan Ajukan Banding

Rudy Rihi
Ipda Rudy Soik ajukan banding atas PTDH dirinya. Foto : Tangkapan layar iNews.

KUPANG,iNewsTTU.id- Anggota Perwira Pertama Pelayanan Markas ( Yanma) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, siap melakukan upaya hukum dalam kasus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT terhadap dirinya karena memasang garis polisi saat menyelidiki mafia BBM di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar yang terletak di Kota Kupang, NTT.

"Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum, yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK)," ujarnya

Kepada media ini, Senin (14/10/2024) Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan barcode orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10/2024) lalu.

"Dia mengaku memiliki barcode dan izin kapal, tapi, setelah saya minta untuk perlihatkan surat izinnya, dia bilang tidak ada. Artinya, pembelian yang dilakukan Ahmad itu secara ilegal dan perbuatan melawan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 55 dalam Undang-undang (UU) Migas," jelas Rudy.

Rudy kembali menegaskan pemasangan garis polisi di rumah Ahmad karena modusnya menggunakan barcode ilegal lalu menampung di rumahnya. Kemudian ada mobil pengangkut yang pergi untuk mengangkutnya.

"Sehingga yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar," tegas Rudy.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network