JAMBI, iNewsTTU.id--Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur musyawarah. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahap ajudikasi.
ABH berinisial EF dan FE disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Melalui pasal ini, Anak diajukan proses Diversi di tingkat Kepolisian.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembangnya, terutama haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Proses diversi dilaksanakan pada Selasa 01 Oktober 2024 di Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Diversi dihadiri oleh Penyidik (Rustam Effendi, S.H), PK Bapas Jambi (Indra Z dan Rinaldi Yudhistira, ABH, Orang tua ABH, Kepala Desa dan Kepala Dusun mewakili warganya yang menjadi korban dalam perkara ini, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi (Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait