KUPANG,iNewsTTU.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, serta pentingnya perlindungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Disabilitas yang berlangsung di gedung Gereja GMIT Benyamin Oebufu, Kamis (29/8/2024).
Ruth Diana Laiskodat, Kadis DP3AP2KB NTT mengatakan anak merupakan aset bangsa dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan, wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Anak harus mendapatkan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosialnya secara utuh. Dengan demikian, semakin baik kualitas perlindungan anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa Indonesia, termasuk masa depan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Anak-anak Indonesia yang berjumlah sepertiga dari total populasi yang ada saat ini, memegang peranan strategis ketika Indonesia genap 100 tahun merdeka di tahun 2045 nanti. Mereka adalah calon pemimpin bangsa ke depan yang diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, mandiri, unggul, dan berkarakter dengan bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat," Ujarnya.
Ruth menyadari masih banyak permasalahan anak di Indonesia dan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada khususnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus pada aspek pemenuhun hak dan perlindungan anak.
Setiap bentuk pelayanan kepada anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus di tengah-tengah keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat haruslah memberikan penghargaan kepada anak, disertai peran optimal yang pantas diberikan kepada anak dengan bebagai potensi yang ada padanya.
" Kita semua harus bisa mendukung pertumbuhan fisik dan psikis, mental-spiritual, lingkungan yang ramah anak, inklusi, penghargaan dan penerimaan, keterlibatan aktif dalam pembangunan, agar eksistensi anak dapat diterima dan diakui ditengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Komitmen kita semua untuk berjuang memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi sangatlah diperlukan," tambahnya.
Di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak, dan juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021, mengamanatkan agar Pemerintah memberikan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), diantaranya adalah Anak Penyandang Disabilitas.
Hak anak penyandang disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 5 Ayat 3, yaitu : 1). Mendapatkan Perlindungan khusus dari diskriminasi, Penelatantaran, Pelecehan, Eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, 2). Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti., 3). Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan. untuk tumbuh kembang secara optimal, 4). Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, 5).Pemenuhan kebutuhan khusus, 6). Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu.
Juga dalam Undang– Undang No 8 Tahun 2016 telah diatur bahwa anak penyandang disabilitas juga wajib diikutsertakan pada program wajib belajar 12 (dua belas) tahun di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal, Menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan & anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan wajib meminta izin kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Ruth menambahkan pemerintah wajib menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan dan Memberikan Perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendapatkan Hak Anak, Anak Penyandang Disabilitas juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak. Pasal 49 dan Pasal 51 UU Nomor 8 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.
" Perlu memperkokoh komitmen untuk memberi perhatian dan dukungan positif kita semua terhadap aspek pemenuhan hak dan perlindungan bagi semua anak, termasuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), salah satunya adalah Anak Penyandang Disabilitas," sambung Ruth.
Ruth juga menyoroti perlunya membangun persepsi, komitmen, dan koordinasi antara Lembaga Pemerintah, baik pada aras pemerintah daerah maupun vertikal, Lembaga Agama, Lembaga Sosial, Pusat Pengembangan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat, Keluarga dan Media serta semua pemangku kepentingan lainnya, terkait upaya pemenuhan hak anak dan penanganan AMPK, serta penataan masa depan yang mandiri bagi anak secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, memandang penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, termasuk anak yang Berkebutuhan Khusus.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata dan Psikolog Klinis, Zerlinda Christine Aldira Sanam.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait