KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jelang purna tugasnya, Pos Oelbinose dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata yang dipimpin oleh Letkol Kav Ronald Tampubolon berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal.
Penyelundupan tersebut melibatkan sejumlah barang seperti Minuman Keras jenis Sopi sebanyak 74 botol, Minuman Keras merk King sebanyak 24 botol, Rokok Tembakau merk Matahari sebanyak 2 pack, dan 10 toples sosis.
Keberhasilan ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, di sekitar Patok BSP 05 yang terletak di Dusun Oelmuke, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut keterangan Danpos Oelbinose, Letda Kav Rizky Prayogo, kegiatan patroli ini bermula dari informasi yang diterima dari warga saat kegiatan komunikasi sosial (Komsos) mengenai adanya aktivitas ilegal di sekitar Jalan Tikus Desa Tasinifu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait