Buka Praktik Prostitusi di Denpasar, Dua Warga Negara Rusia Ditangkap Imigrasi

Sunu Hastoro Fahrurozi, Sefnat Besie
Tim Imigrasi Ngurah Rai meringkus dua warga negara Rusia berinisial AA (32) dan NP (26) atas dugaan kuat membuka layanan prostitusi di Bali. Foto: MPI

Suhendra menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya.

 "Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali, dan menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan di pulau wisata tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network