Hal ini berarti bahwa rumah sakit akan mendapatkan pembayaran dari Jasa Raharja untuk biaya perawatan korban, sehingga keluarga korban tidak perlu membayar biaya tersebut secara langsung.
"Kami menerbitkan jaminan kepada rumah sakit untuk menggantikan biaya perawatan korban hingga Rp20 juta, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan di rumah sakit," jelasnya.
"Jadi begitu ada musibah untuk kasus kecelakaan di Kiupukan yang terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan Kamis, 8 Agustus 2024 kami sudah datang ke rumah duka, kami sampaikan apa saja yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan santunan," lanjutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka, seperti membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi dana-dana yang terkumpul dari pembayaran SWDKLLJ oleh masyarakat pemilik kendaraan itu dikelola oleh Negara dan dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian perlindungan baik penggantian biaya perawatan maupun luka-luka," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait