Kasus BBM Ilegal di Kota Kupang, Bildad Thonak : Jangan Lagi Menebar Isu Liar yang Tidak Pernah Ada

Rudy Rihi
Bildad Thonak ( tengah) diapit Algajali Mundandar alias Jali ( kiri) dan Bripka Muhammad Sukalumba alias Adus ( kanan). Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Maraknya pemberitaan di berbagai media terkait keterlibatan Algajali Munandar alias Jali dan Bripka Muhammad M. Sukalumba alias Ados sebagai terduga penimbun BBM jenis solar di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Alak dan diduga BBM subsidi jenis solar ini hendak diselundupkan ke Timor Leste dibantah kuasa hukum Jali dan Ados, Bildad Thonak.

Kepada awak media di kantornya, Senin (12/8/2024) Bildad Thonak menegaskan bahwa kasus dugaan mafia BBM seperti yang diberirakan media tidak pernah ada dan kedua kliennya tidak terlibat sama sekali.

" Saya telah melakukan klarifikasi di Polresta Kupang Kota bahkan di Polda NTT, dan memang benar tidak pernah ada laporan kasus itu lewat kesempatan ini saya mau luruskan isu - isu liar yang tidak benar bahwa kedua klien saya terlibat saya tegaskan disini klien saya tidak tahu menahu soal ini, bagaimana mau ada kasus kalau laporan polisinya saja tidak ada," tegas Bildad.

Sementara itu Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat pengawalan BBM ilegal seperti yang ramai diberitakan media, ia bahkan sudah diperiksa di Prompam Polda NTT dan saat itu ia hanya diminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus BBM tersebut, bahkan ia mengatakan tidak mengenal Jali hingga muncul kasus ini barulah ia tahu siapa Jali.

" Saya tegaskan bahwa saya tidak tahu menahu soal kasus ini dan saya tidak pernah terlibat dalam kasus BBM seperti yang diberitakan, ada berita kalau saya yang mengawal BBM itu tidak benar, saya sudah klarifikasi saat diperiksa Propam Polda NTT, saya juga tidak kenal Jali, karena kasus yang menyeret nama kami berdua makanya saya tahu Jali," kata Bripka Adus.


Sementara itu Algajali Munandar juga membantah keterlibatannya dalam kasus BBM ini, ia menjelaskan bahwa bahwa drum yang ada di rumah Fatukoa adalah drum bekas yang hendak dijual namun karena belum ada pembeli ia menyimpannya di rumah tersebut.

" Saya bingung nama saya dibawa- bawa dalam kasus ini, saya mau jelaskan di sini drum kosong di rumah fatukoa itu untuk dijual karena belum laku makanya saya simpan di situ  bukan untuk tampung BBM," Ujar Jali.

 

 

 


 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network