Polres TTU Gelar Rapat Pembentukan Standar Pelayanan Publik Satpas 1634 bersama Stakeholder

Isto Santos
Rapat pembentukan Standar Pelayanan Publik untuk Satpas 1634 Satlantas Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, memimpin rapat pembentukan Standar Pelayanan Publik untuk Satpas 1634 Satlantas Polres TTU yang diadakan di Aula Vicon Polres TTU pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Rapat ini melibatkan berbagai stakeholders, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum dan wartawan.

Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuat dan menetapkan standar pelayanan yang melibatkan berbagai pihak sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.

Kegiatan ini juga mencakup penayangan layout mekanisme tahapan pembuatan SIM di Satpas 1634, serta diskusi mengenai susunan dan penetapan standar pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelayanan publik.

"Pelayanan publik harus selalu dinamis dan menyesuaikan dengan arus kenyamanan dan kemudahan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Kita perlu terobosan kreatif untuk mempermudah pelayanan," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network