"Saat itu terlapor bersama temannya lewat dengan motor. beberapa saat kemudian, terlapor membawa teman-temannya yang dalam keadaan bau minuman keras menanyakan kepada kedua korban siapa yang melempar batu ke arah mereka," ujarnya Ipda Wilco, Selasa (06/08/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban bersama pelapor berinisial ADA melaporkan kasus ini ke Polres TTU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/312/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 4 Agustus 2024.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait