Sejumlah Pemabuk Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Dua Pelajar di Kefamenanu

Isto Santos
Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur di Kefamenanu (Foto: okezone).

"Saat itu terlapor bersama temannya lewat dengan motor. beberapa saat kemudian, terlapor membawa teman-temannya yang dalam keadaan bau minuman keras menanyakan kepada kedua korban siapa yang melempar batu ke arah mereka," ujarnya Ipda Wilco, Selasa (06/08/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban bersama pelapor berinisial ADA melaporkan kasus ini ke Polres TTU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/312/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 4 Agustus 2024.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network