KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Seorang pria berinisial GK bersama teman-temannya dari Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar di bawah umur.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa dua korban, yang berinisial G D S (15) dan JPRL (16), mengalami pengeroyokan pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kedua korban saat itu sedang duduk di depan sebuah warung ketika mereka dihampiri oleh terlapor dan teman-temannya yang baru saja mengonsumsi minuman keras.
Menurut Ipda Wilco, terlapor GK dan rombongannya menanyakan kepada kedua korban mengenai seseorang yang diduga melempar batu ke arah mereka. Tanpa alasan yang jelas, terlapor bersama teman-temannya kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
"Saat itu terlapor bersama temannya lewat dengan motor. beberapa saat kemudian, terlapor membawa teman-temannya yang dalam keadaan bau minuman keras menanyakan kepada kedua korban siapa yang melempar batu ke arah mereka," ujarnya Ipda Wilco, Selasa (06/08/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban bersama pelapor berinisial ADA melaporkan kasus ini ke Polres TTU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/312/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 4 Agustus 2024.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait