Berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah, Marciana mengapresiasi Pemda dan DPRD TTU yang selama ini telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Termasuk telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemda, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten TTU yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” tandasnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan naskah akademik dan Ranperda Kabupaten TTU Tahun 2025-2045. Di dalamnya termasuk dipaparkan mengenai evaluasi RPJPD TTU terdahulu, yang mencakup capaian dan rekomendasi. Dikatakan, Pemda perlu memperhatikan beberapa indikator yang belum mencapai target seperti Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, Status Gizi Kurang dan Gizi Buruk, serta jumlah kasus kriminal untuk melakukan penanganan yang lebih baik.
“Ada juga indikator-indikator yang sudah mencapai target namun masih perlu menjadi perhatian Pemda untuk ditingkatkan seperti persentase penurunan tingkat kemiskinan, persentase pertumbuhan ekonomi, dan persentase kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB,” ujarnya.
Sementara untuk indikator yang sudah mencapai target, lanjut Yunus, diantaranya persentase angka melek huruf, angka kelulusan sekolah, angka partisipasi murni, serta Alokasi Dana Desa. Lebih lanjut disampaikan, terdapat beberapa hal yang disesuaikan dari rancangan akhir RPJPD terkait teknik, dasar hukum, IRH, Kabupaten Layak Anak (KLA) pada sasaran pokok keluarga berkualitas, dan upaya transformasi super prioritas dan saran pokok hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh, dan demokrasi substansial.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait