Marciana Apresiasi Pemda dan DPRD TTU Akomodir Pengembangan KI, KLA dan Ekonomi Kreatif

Rudy Rihi
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone bersama Pemda dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Foto : Ist

KEFAMENANU,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone memenuhi undangan Pemda dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menghadiri lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten TTU Tahun 2025-2045. Kegiatan yang dipimpin Ketua Pansus RPJPD, Dionisius Ulan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD TTU, Rabu (31/7/2024). Marciana hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah. 

Marciana mengatakan, keberadaan RPJPD merupakan hal yang esensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Secara khusus, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan DPRD TTU karena telah mengakomodir dua hal penting di dalam RPJPD yang disusun. Yakni, menyangkut pengembangan ekonomi kreatif dan pelindungan pelaku ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual; dan percepatan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di daerah.

“Ekonomi kreatif tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat identitas budaya daerah,” ujarnya. 

Menurut Marciana, hal ini juga selaras dengan arah pembangunan untuk kawasan Bali Nusa Tenggara yang berfokus pada pariwisata dan ekonomi kreatif. Sementara pembentukan desa/kelurahan sadar hukum sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sejahtera.

“Kantor Wilayah NTT sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah siap mendukung penuh upaya Kabupaten TTU dalam mewujudkan visi dan misinya. Kami memiliki berbagai program dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” imbuhnya. 

Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Diantaranya, melaksanakan program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat, melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program Desa Sadar Hukum, melakukan pelindungan hak kekayaan intelektual, serta memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. 

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network