Pembangunan Rumah Kliennya di Sikka Mangkrak, Ini Langkah Hukum Meridian Dewanta

*Joni Nura
Meridian Dewanta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT. Foto: Istimewa

SIKKA, iNewsTTU.id- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah melibatkan MMYM seorang Politisi di Kabupaten Sikka dan Diah Sukarni Marga Ayu menuai persoalan panjang.

Meridian Dewanta, kuasa hukum dari pembeli yakni Diah Sukarni Marga Ayu menguraikan bahwa, Pada tanggal 19 September 2023, terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 antara Diah Sukarni Marga Ayu sebagai Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng sebagai Penjual.

Objek perjanjian adalah sebuah rumah seluas kurang lebih 36 m² yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 80 m² di Desa Lepolima, Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan harga Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Meridian Dewanta menjelaskan, menurut Pasal 2 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, Diah Sukarni Marga Ayu wajib membayar uang tanda jadi senilai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.

Ia menambahkan, pembeli telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang tanda jadi pada tanggal 19 September 2023, dan melunasi sisa pembayaran pada tanggal 20 September 2023.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network