Reklame yang bertebaran ini seharusnya terdata dan menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Namun, seringkali masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang pendataan dan pemasangan reklame ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemasangan reklame tersebut sudah sesuai dengan aturan dan apakah telah memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten TTU.
Victor Emanuel Manbait dari Lakmas Cenda Wangi NTT menyoroti pentingnya pendataan dan penertiban reklame liar yang merugikan daerah.
"Penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat mengganggu prinsip keadilan dalam pemilu dan memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi," tegasnya.
Untuk itu, pendataan dan penertiban reklame liar yang merugikan daerah harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten TTU. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye pemilu dan memastikan bahwa pemasangan reklame memberikan kontribusi yang seharusnya bagi PAD Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait